Warga Negara dan
Negara
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
suatu lembaga dalam bentuk penyalahgunaan yang terdaat di dalam kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap
kriminalitas pada hukum pidana hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Adapun
pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut :
1.
Pengertian hukum
menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik
serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Pengertian hukum
menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan
berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan
kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi
juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
3. Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu
cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap
perkembangan tertentu.
B.
Ciri-ciri
hukum
Hukum mempunyai ciri-ciri yaitu :
- Peraturan mengenai perilaku
manusia dalam masyarakat.
- Peraturan dimonitor oleh badan
berwenang.
- Peraturan bersifat memaksa.
- Sanksi tegas terhadap para
pelanggar.
- Berisi perintah atau larangan
terhadap sesuatu.
- Perintah dan larangan harus
dipatuhi setiap orang.
C.
Sumber-sumber
hukum
Adapum
sumber-sumber hukum dibagi mendjai 2 yaitu :
1.
Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang ada menurut keyakinan hukum individu selaku
anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat
ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat dan lain sebagainya.
2.
Sumber hukum formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum
berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
D.
Pembagian
hukum
Pembagian hukum dibagi
menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum tertulis yaitu
hukum yang di cantumkan dalam berbagi peraturan perundangan. Hukum tertulis ada
2 macam yaitu :
I.
Hukum tertulis yang
telah di modifikasi seperti kitab undang undang hukum perdata, dan kitab undang
undang hukum pidana.
II.
Hukum tertulis yang
belum di modifikasi seperti perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria.
2.
Hukum tak tertulis
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis
atau bisa di sebut hukum kebiasaan.
E.
Negara
1)
Tugas negara
Tugas negara dibagi
menjadi 2 yaitu :
I.
Tugas
Essensial adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara
ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara
serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: mempertahankan
kedaulatan Negara.
II.
Tugas
Fakultatif adalah
menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
2)
Sifat
negara
Sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a)
Sifat
memaksa
Yaitu sifat dimana
seluruh peraturan perundang-undang harus di patuhi atau di taati. Dengan cara
tersebut maka ketertiban dalam masyarakat bisa terwujud serta tidak akan menimbulkan
anarki.
b)
Sifat
monopoli
Dalam menepatkan
tujuan ersama dari masyarakat negara mempunyai sifat monopoli. Jadi negara akan
emonopolo apa saja yang menyangkut kehidipan orang banyak.
c)
Sifat
menyeluruh atau sifat mencakup semua
Artinya sifat yang
mencakup semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negara.
3)
Bentuk
negara
Ø Negara kesatuan
Negara kesatuan
yaitu negara yang merdeka yang berdaulat yang mempunyai satu pemerintahan pusat
yang berkuasa dan mengatur seluruh negara. Namun dalam pelaksanaanya neagar
kesatuan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu sentral dan otonomi.
Ø Negara serikat
Negara serikat
adalah negara yang terdapat beberapa bagian negara yang menjadi sebuah negara
yang berdaulat berbeda dengan negara kesatuan negara serikat memiliki kewenangan
untuk membuat undang-undang sendiri akan
tetapi harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut.
4)
Tujuan
negara
Tujuan negara
adalah suatu negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat dan mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Untuk mewujudkanya
negara harus kuat sehingga tidak mudah untuk dihancurkan oleh negara
lain atau pihak lainya. Adapun tujuan negara Indonesia adalah sesuai dengan
yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 yaitu :
Ø Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø Memajukan
kesejahteraan umum.
Ø Mencerdaskan
bangsa.
Ø Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5)
Unsur-unsur
negara
1.
Wilayah
( Daerah Kekuasaan )
Batas wilayah dapat berupa:
- Batas alamiah (gunung, hutan,
sungai)
- Batas buatan (pos
penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
- Batas secara geografis yaitu
batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
- Batas perjanjian, batas wilayah
ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut
internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Ø Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Ø Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak
dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2.
Rakyat atau penduduk
Rakyat adalah semua orang yang tinggal dan menetap di suatu
wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di negara
tersebut. Sedangkan penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam
wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama.
3.
Pemerintah dan yang
berdaulat
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
- Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan
Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
- Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan
menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
4.
Unsur deklaratif (
Pengakuan )
Terdapat 2 jenis
pengakuan yaitu secara:
- De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara
telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang
berdaulat.
- De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi
menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan
kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
6)
Sifat kedaulatan
1. Permanen
Sifat kedaulatan yaitu Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
Sifat kedaulatan yaitu Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2.
Asli / Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
3.
Bulat / Tidak Terbagi Bagi
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi bagi artinya hanya ada satu Negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi bagi artinya hanya ada satu Negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
4.
Tidak Terbatas
artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
7)
Sumber Kedaulatan
a)
Kedaulatan tuhan (
God sovergnty )
Kedaulatan
tuhan adalah kedaulatan yang ada dan berkembang pada abad ke-5 sampai abad ke-15paham
ini menganggap bahwa kekuasaan yang tertinggi adalah kekuasaan dari tuhan.
Dunia beserta isinya adalah hasil ciptaan tuhan.
b)
Kedaulatan raja (
Sovergnty of the King )
Menurut
teori ini adalah negara adalah kodrat alam dan kekuasaan yang tertinggi dimiliki
oleh pemimpin atau penyelenggara negara dianggap berasal dati kodrat alam.
Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber kedaulatan.
c)
Kedaulatan rakyat (
People sovergnty )
Teori ini merupakan reaksi terhadap
teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan
dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya
memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun
kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
d) Kedaulatan negara
( State sovegnty )
Ajaran kedaulatan negara adalah
tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan
kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan
kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah
(birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap sebagai elemen negara yang
membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis
juga negara berdaulat.
e) Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa
pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun
rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama
diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang
bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin
adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin harus bertindak berdasarkan
hukum.
F. Kriteria menjadi negara
1. Negara tersebut memang benar ada
dan menetap di suatu negara tersebut.
2. Neagara tersebut di akui oleh
beberapa negara atau di akui oleh PBB.
G. Pasal UUD 1945 tentang negara dan
warga negara
pasal tentang warga negara di jelaskan di dalam pasal
26 yang berbunyi :
Pasal
26
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar