Jumat, 15 November 2019

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara

A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam suatu lembaga dalam bentuk penyalahgunaan yang terdaat di dalam kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas pada hukum pidana hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Adapun pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut :
1.     Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2.     Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
3.     Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

B.    Ciri-ciri hukum

Hukum mempunyai ciri-ciri yaitu :
  1. Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi tegas terhadap para pelanggar.
  5. Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu.
  6. Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang.

C.    Sumber-sumber hukum
Adapum sumber-sumber hukum dibagi mendjai 2 yaitu :
1.     Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang ada  menurut keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
2.     Sumber hukum formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

D.    Pembagian hukum

Pembagian hukum dibagi menjadi 2 yaitu :

1.     Hukum tertulis yaitu hukum yang di cantumkan dalam berbagi peraturan perundangan. Hukum tertulis ada 2 macam yaitu :

                        I.         Hukum tertulis yang telah di modifikasi seperti kitab undang undang hukum perdata, dan kitab undang undang hukum pidana.
                      II.         Hukum tertulis yang belum di modifikasi seperti perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria.

2.     Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis atau bisa di sebut hukum kebiasaan.

E.    Negara

1)    Tugas negara

Tugas negara dibagi menjadi 2 yaitu :

      I.         Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
    II.         Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

2)    Sifat negara
Sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a)     Sifat memaksa
Yaitu sifat dimana seluruh peraturan perundang-undang harus di patuhi atau di taati. Dengan cara tersebut maka ketertiban dalam masyarakat bisa terwujud serta tidak akan menimbulkan anarki.
b)    Sifat monopoli
Dalam menepatkan tujuan ersama dari masyarakat negara mempunyai sifat monopoli. Jadi negara akan emonopolo apa saja yang menyangkut kehidipan orang banyak.
c)     Sifat menyeluruh atau sifat mencakup semua
Artinya sifat yang mencakup semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negara.
3)    Bentuk negara

Ø  Negara kesatuan
Negara kesatuan yaitu negara yang merdeka yang berdaulat yang mempunyai satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh negara. Namun dalam pelaksanaanya neagar kesatuan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu sentral dan otonomi.
Ø  Negara serikat
Negara serikat adalah negara yang terdapat beberapa bagian negara yang menjadi sebuah negara yang berdaulat berbeda dengan negara kesatuan negara serikat memiliki kewenangan untuk membuat  undang-undang sendiri akan tetapi harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut.
4)    Tujuan negara
Tujuan negara adalah suatu negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk mewujudkanya  negara harus kuat sehingga tidak mudah untuk dihancurkan oleh negara lain atau pihak lainya. Adapun tujuan negara Indonesia adalah sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 yaitu :
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

5)    Unsur-unsur negara

1.     Wilayah ( Daerah Kekuasaan )
Batas wilayah dapat berupa:
  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

Ø  Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Ø  Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2.     Rakyat atau penduduk
Rakyat adalah semua orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di negara tersebut. Sedangkan penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama.
3.     Pemerintah dan yang berdaulat
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
4.     Unsur deklaratif ( Pengakuan )
Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
6)    Sifat kedaulatan
1. Permanen
Sifat kedaulatan yaitu Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Asli / Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu 
negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
3. Bulat / Tidak Terbagi Bagi
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi bagi artinya hanya ada satu 
Negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
4. Tidak Terbatas
artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan 
kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
7)    Sumber Kedaulatan
a)     Kedaulatan tuhan ( God sovergnty )
Kedaulatan tuhan adalah kedaulatan yang ada dan berkembang pada abad ke-5 sampai abad ke-15paham ini menganggap bahwa kekuasaan yang tertinggi adalah kekuasaan dari tuhan. Dunia beserta isinya adalah hasil ciptaan tuhan.
b)    Kedaulatan raja ( Sovergnty of the King )
Menurut teori ini adalah negara adalah kodrat alam dan kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin atau penyelenggara negara dianggap berasal dati kodrat alam. Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber kedaulatan.
c)     Kedaulatan rakyat ( People sovergnty )
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
d)    Kedaulatan negara ( State sovegnty )
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
e)     Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.
F.    Kriteria menjadi negara
1.     Negara tersebut memang benar ada dan menetap di suatu negara tersebut.
2.     Neagara tersebut di akui oleh beberapa negara atau di akui oleh PBB.
G.   Pasal UUD 1945 tentang negara dan warga negara
pasal tentang warga negara di jelaskan di dalam pasal 26 yang berbunyi :
Pasal 26
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar