MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN
MANUSIA
Manusia atau orang dapat
diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan
istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia
diklasifikasikan sebagai Homo
sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang
tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang
dilengkapi otak berkemampuan
tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang
bervariasi yang, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan
atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga
sering kali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan,
mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya,
organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta
perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk
membentuk kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan
manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis
kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir
entah laki-laki atau perempuan.
Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan
laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan
perempuan dewasa sebagai wanita. Penggolongan lainnya
adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan
(orang) tua.
B.
PENGERTIAN
MANUSIA MENURUT PARA AHLI
1.
Paula J. C. & Janet W. K.
Menurut
Paula J. C. & Janet W. K. Manusia merupakan makhluk yang terbuka, bebas
memilih makna di dalam setiap situasi, mengemban tanggung jawab atas setiap
keputusan, yang hidup secara berkelanjutan, serta turut menyusun pola hubungan
antar sesama dan unggul multidimensional dengan berbagai kemungkinan.
2.
Sokrates
Menurut Sokrates, pengertian manusia adalah makhluk hidup yang
memiliki dua kaki, yang tidak berbulu, dan memiliki kuku datar berukuran lebar.
3.
I Wayan Watra
Menurut
I Wayan Warta, manuisa merupakan makhluk yang dinamis yang menganut trias
dinamika yaitu cipta, karsa, dan rasa.
4.
Erbe Sentanu
Menurut
Erbe Sentanu, manusia merupakan makhluk sebaik – baiknya yang diciptakan oleh
Tuhan. Bahkan, dapat dikatakan manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling
sempurna jika dibandingkan dengan makhluk citaannya yang lain.
5.
Agung. P. P.
Menurut
Agung P. P., Manusia dapat diartikan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling
sempurna, yang tersusun atas kesatuan fisik, ruh / jiwa, dan akal pikiran yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungannya.
6.
Omar Mohammad Al – Toumi Al – Syaibany
Menurut Omar Mohammad
Al – Toumi Al – Syaibany, pengertian manusia adalah
makhluk yang mulia. Masuia merupakan makhluk yang mampu berpikir, dan menusia
merupakan makhluk 3 dimensi (yang terdiri dari badan, ruh, dan kemampuan
berpikir / akal). Manusia di dalam proses tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh
dua faktor utama yaitu faktor keturunan dan faktor lingkungan.
C.
MANUSIA
SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut kodratnya, Manusia adalah makhluk
sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal
pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan
manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia
lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan
dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu
bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial,
juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi)
dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau
tidak hidup di tengah-tengah manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia
tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia
bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan
seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia
dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu;
1). Karena manusia tunduk pada aturan
yang berlaku.
2). Perilaku manusia mengaharapkan suatu
penilain dari orang lain.
3). Manusia memiliki kebutuhan untuk
berinteraksi dengan orang lain.
4). Potensi manusia akan berkembang bila
ia hidup di tengah-tengah manusia.
D.
FAKTOR
YANAG MEMPENGARUHI MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Esensi
manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang
status dan posisi dirinya adalah kehidupan bersama, serta bagaimana
tanggungjawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan.
Dibawah
ini merupakan faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat.
Faktor-faktor itu adalah:
1. Adanya dorongan
seksual, yaitu dorongan manusia untuk mengembangkan keturunan atau jenisnya.
2. Adanya kenyataan bahwa
manusia adalah serba tidak bisa atau sebagai makhluk lemah.karena itu ia selalu
mendesak atau menarik kekutan bersama, yang terdapat dalam perserikatan dengan
orang lain.
3. Karena terjadinya habit
pada tiap-tiap diri manusia. Manusia bermasyarakat karena ia telah biasa
mendapat bantuan yang berfaedah yang diterimanya sejak kecil dari
lingkungannya.
4. Adanya kesamaan
keturunan, kesamaan territorial, nasib, keyakinan/cita-cita, kebudayaan, dan
lain-lain.
Faktor-faktor
lain yang dapat mengatakan manusia adalah makhluk sosial, yaitu :
·
Manusia
tunduk pada aturan, norma sosial.
·
Perilaku
manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
·
Manusia
memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
·
Potensi
manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
Secara
alamiah manusia berinteraksi dengan lingkungannya, manusia sebagai pelaku dan
sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan tersebut. Perlakuan manusia terhadap
lingkungannya sangat menentukan keramahan lingkungan terhadap kehidupannya
sendiri. Manusia dapat memanfaatkan lingkungan tetapi perlu memelihara
lingkungan agar tingkat kemanfaatannya bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Bagaimana manusia mensikapi dan mengelola lingkungannya pada akhirnya akan
mewujudkan pola-pola peradaban dan kebudayaan.
Oleh
karena, itu manusia sering disebut makhluk sosial, artinya makhluk yang harus
hidup bersama dengan manusia lain dalam satu kesatuan yang disebut dengan
masyarakat. Disamping itu, manusia adalah makhluk yang menciptakan kebudayaan
dengan berbudaya itulah manusia berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia
tidak dapat dilepas dari kebudayaan, dimana ada manusia disitu ada kebudayaan.
E.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
F. PENGERTIAN KEADILA
MENURUT PARA AHLI
-
Aristoteles
yang
menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu
kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
-
Thomas Hubbes
yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan
adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
-
Plato
yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa
yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
-
W.J.S Poerwadarminto
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat
sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
-
Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang
dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Magnis Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah
keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak
serta kewajibannya masing-masing.
G.
MAKNA
KEADILAN
Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya,
misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak
umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan
menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.
- Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan
bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan
sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang
diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran
tertentu).
- Keadilan sebagai ”tuntutan”,
memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan
yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak
adil.
- Keadilan sebagai ”keutamaan”,
adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil.
H.
MACAM
MACAM KEADILAN
Menurut Teori Aristoteles
- Keadilan
Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari
jasa-jasanya.
- Keadilan
Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah diperbuatnya.
- Keadilan
Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah
mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
- Keadilan
Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain.
- Keadilan
Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
suatu hukum alam.
Menurut Teori Plato
- Keadilan
Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan
seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
- Keadilan
Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat
melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
Keadilan Secara Umum
- Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan
berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak
yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai
dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal
(Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana
objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama
ataupun banum commune.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan
hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan
masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu
kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam
berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan
suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu
tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
I.
HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN
Tuhan menciptakan manusia secara adil. Dengan memiliki
kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Tidak ada manusia yang hanya
memiliki kelebihan, pasti setiap manusia juga memiliki kekurangan. Selain itu,
manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Keadilan adalah sesuatu yang selalu
menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
Maka dari itu,
manusia dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Banyaknya kasus yang telah terjadi
di Indonesia, dapat dikatakan bahwa masalah ketidakadilan telah menjadi salah
satu masalah utama bangsa Indonesia yang dapat mengancam kebersamaan dan
keintegrasian bangsa. Masalah yang berakar pada ketimpangan sosial akibat
pengimplementasian keadilan sosial yang tidak sempurna akan menimbulkan
kecemburuan bagi kaum yang merasa tertindas dan berdampak pada hilangnya
perasaan senasib dan tekad bersama untuk bersatu.
Keadilan dan
persatuan di Indonesia haruslah mengacu pada sikap peduli yang berimbang bukan
hanya terfokus pada salah satu bagian. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya
tidak akan tentram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Oleh karena
itu, keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan dikalangan manusia
karena kita hidup di negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan salah
satu sila tersebut berisi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
DAFTAR
PUSTAKA