Jumat, 15 November 2019

Pelapisan Sosial


Pelapisan Sosial
            A.    Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi sosial atau bisa di sebut juga pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat secara bertingkat atau bisa juga di sebut pengelompokkan ssosial berdasarkan statusnya. Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul Social Stratification mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Adapun pengertian stratifikasi sosial menurut para ahli adalah :

1.     Menurut Robert M. Z. Lawang Menurutnya Stratifikasi sosial ialah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege dan prestise.

2.     Menurut Horton Dan Hunt Menurutnya Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.

3.     Menurut Soerjono Soekanto Menurutnya Startifikasi sosial ialah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.

4.     Menurut Astrid S. Susanto Menurutnya Stratifikasi sosial ialah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horizontal dalam masyarakat.

B.    Terjadinya Pelapisan Sosial

Setiap proses sosial selalu ada di masyarakat namun ternyata ada beberapa proses terbentuknya pelapisan sosial itu sendiri. Ada pelapisan sosial yang terbentuk secara alami lalu kemudian berbaur di masyarakat namun ada juga pelapisan sosial yang terbentuknya memang di sengaja. Adapun penjelasan tentang proses terbentuknya pelapisan sosial adalah:

1.     Proses terbentuknya pelapisan sosial dengan di sengaja

Dalam proses ini terjadi karena perbedaan suatu keberadaan dimana perbedaan kreatif dengan inovatif yang jarang di ketahui orang. Keberadaan suatu pemimpin di dalam suatu kelompok masyarakat berguna untuk menjaga keteraturan hidup bermasyarakat. Dan tentunya pemimpin ini selalu di hormati oleh warga serta mendapatkan hak istimewatersendiri sebagai seorang pemimpin masyarakat. Pelapisan sosial yang terbentuk karena tidak sengaja memiliki dua system yaitu :

1)    Sistem scalar

Sistem scalar adalah pelapisan sosial di masyarakat yang terjadi akibat pembagian kekuasaan dari bawah menuju ke atas atau bisa di bilang vertikal. Sehingga ada masyarakat yang berada di bawah, di tengah, dan di tangga paling atas. Ini perbedaan resosialisasi dengan sosialisasi.

2)    Sistem fungsional

Sedangkan sistem fungsional adalah pelapisan sosial yang terjadi karena di sengaja dan pembagian setiap lapisan memang di tentukan oleh kebijakan masyarakat tersebut.

2.     Proses terbentuknya pelapisan sosial secara alami

Pelapisan ini biasanya terjadi begitu sajadi dalam masyarakat tanpa di rencanakan terlebih dahulu. Sehingga tanpa di sadari oleh masyarakat lainya bisa muncul sebuah penggologan tersendiri antar sesama warga. Baik itu penggolongan berdasarkan peranannya di masyarakat ataupun berdasarkan tingkat materi yang ia miliki. Biasanya pelapisan sosial yang terjadi secara alami ini terjadi bergantung pada waktu dan tempat. Sehingga setiap daerah memiliki pelapisan sosialnya sendiri-sendiri dan tentu saja berbeda dengan pelapisan sosial yang ada di daerah lainnya. Bisa saja di tempat Anda pelapisan sosial yang terjadi karena ada masyarakat yang lebih berilmu namun di tempat lain terjadi pelapisan sosial karena materi.

C.    Perbedaan pelapisan sosial

Pelaspisan sosial dibagi menjadi tiga yaitu pelapisan sosial secara tertutup, pelapisan sosial secara terbuka, dan pelapisan sosial secara campuran. Adapin pengertian dari ketiga perbadaan pelapisan sosial tersebut adalah :

Ø  Pelapisan sosial tertutup

Pelapisan sosial ini adala dimana anggota dari setiap pelapisan sulit untuk mengadakan mobilitas dari satu lapisan ke lapisan lainya. Karena dalam pelapisan ini orang yang berstatus tinggi dan terhormat di tentukan karena keturunan atau kelahiran

Contoh :

·       Seorang yang memiliki kulit hitan ( negro ) tidak bisa setara dengan orang yang memiliki kulit pustih.

·       Pada zaman kerajaan dimana anak seorang raja hanya boleh bersosialisasi pada sesame anak raja lainya.

Ø  Pelapisan sosial terbuha

Pelapisan sosial ini bersifat dinamis karena memiliki mobilitas yang sangat besar dimana setiap anggota bebas melakukan mobilitas sosiall baik vertikal maupun horizontal. Karena setiap orang datap memiliki kesempatan untuk emnaikkan derajatnya.

Contoh :

·       Seorang yang hanya lulusan SMA dapan memiliki pekerjaan yang lebih bagus daripada lulusan sarjana dikarenakan dia berusaha sangat keras.

·        Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.

Ø  Pelapisan sosial campuran

Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

D.    Kriteria pengglongan masyarakat

Kriteria penggolongan masyarakat terbagi menjadi 4 yaitu :

a)     Kriteria status sosial

Kriteria stratifikasi pada status sosial membedakan kelas sosial berdasarkan status sosialnya. Anggota-anggota masyarakat yang memiliki status sosial lebih terhormat menempati lapisan sosial lebih tinggi dibandingkan anggota masyarakat yang tidak memiliki status sosial dalam masyarakat.

Sebagai contoh, status sosial ini yang menjadi klarifikasi dalam stratifikasi sosial adalah tokoh masyarakat, tokoh cendekiawan, dan tokoh agama lebih dihormati dalam kehudupan bermasyarakat. Dalam sitem ini tidak ada ukuran kekayaan karena di dasari pada peran dan fungsinya dalam masyarakat, adapaun yang menjadi ukurannya adalah peran dalam lembaga sosial.

b)    Kriteria ekonomi

Kriteria ini membedakan golongan berdasarkan kelas kepemilikan, kekayaan dan penghasilan. Sistem ekonomi membagi pelapisan sosial dalam tig akelas yaitu :

Ø  Kelas Atas(Upper Class), yang terdiri dari kelas atas atas, kelas atas menengah, dan kelas atas bawah.

Ø  Kelas Menengah (Middle Class), yang terdiri dari kelas menengah atas, ketas menengah, dan kelas menengah bawah.

Ø  Kelas Bawah (Lower Class), yang terdiri dari kelas bawah atas, kelas bawah menengah, kelas bawah bawah.

c)     Kriteria Pendidikan

Kriteria ini membedakan golongan masyarakat berdasarkan tinggirendahnya tingkat Pendidikan yang di peroleh oleh suatu orang. Smakin tinggi Pendidikan seseorang semakin tinggii juga tingkat sosial dalam masyarakat. Sebagai contoh perbedaan seseorang yang berpendidikan lulusan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.

d)    Kriteria politik

Kriteria ini membedakan seseorang dari jabatanya atau pengkatnya semakin tinggi pangkat atau jabatan yang diperoleh semakin tinggi juga status sosialnya. Kriteria politik dapat dibagi menjadi 3 tipe pelapisan sosial yaitu :

Ø  Tipe kasta yaitu sistem pelapisan sosial yang sulit ditembus untuk melakukan perpindahan status dan bawah ke atas ataupun sebaliknya karena dipisahkan oleh garis tegas dan bersifat kaku. Contoh pelapisan kekuasaan berdasarkan tipe kasta tampak pada peran dan fungsi yang diperolah raja (penguasa), bangsawan orang-orang yang bekerja di pemerintahan dan pegawai rendah seperti tukang, pelayan, petani, buruh tani, nelayan, dan budak

Ø  Tipe oligarki yaitu sistem pelapisan sosial yang masih memiliki garis pemisah tegas. Akan tetapi, dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat Pada tipe oligarki kedudukan setiap individu masih didasarkan pada kelahiran Meskipun demikian, individu diberi kesempatan naik ke lapisan sosial atas.

Ø  Tipe demokratis yaitu tipe pelapisan sosial dengan garis pemisah antar lapisan bersifat fleksibel. Faktor kelah Iran tidak memengaruhi sistem pelapisan sosial ini. Contoh sistem pelapisan sosial demokratis antara lain akan tampak pada pemimpin politik, pemimpin partai, orang kepercayaan dan pemimpin organisasi besar.

E.    Persamaan derajat

·       Pengertian persamaan derajat

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, dimana suatu individu dan individu lainya dianggap sama atau sederajat dengan yang lainya tanpa ada perbedaan apapun itu.

·       Persamaan derajat di Indonesia

Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

Di negara Indonesia memiliki landasan hukum yang menyangkut tentang persamaan derajat yaitu :

Ø  Landasan ideal : Pancasila

Ø  Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :

§  Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4

§  Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu :

§  Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
§  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
§  Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
§  Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
§  Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
§  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).

Ø  Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

https://materiips.com/proses-terbentuknya-pelapisan-sosial

https://citramediatec.co.id/pengertian-kesamaan-derajat/


Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara

A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam suatu lembaga dalam bentuk penyalahgunaan yang terdaat di dalam kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas pada hukum pidana hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Adapun pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut :
1.     Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2.     Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.
3.     Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

B.    Ciri-ciri hukum

Hukum mempunyai ciri-ciri yaitu :
  1. Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat.
  2. Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
  3. Peraturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi tegas terhadap para pelanggar.
  5. Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu.
  6. Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang.

C.    Sumber-sumber hukum
Adapum sumber-sumber hukum dibagi mendjai 2 yaitu :
1.     Sumber hukum material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang ada  menurut keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
2.     Sumber hukum formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

D.    Pembagian hukum

Pembagian hukum dibagi menjadi 2 yaitu :

1.     Hukum tertulis yaitu hukum yang di cantumkan dalam berbagi peraturan perundangan. Hukum tertulis ada 2 macam yaitu :

                        I.         Hukum tertulis yang telah di modifikasi seperti kitab undang undang hukum perdata, dan kitab undang undang hukum pidana.
                      II.         Hukum tertulis yang belum di modifikasi seperti perkoperasian, hak paten, hak cipta, hukum agraria.

2.     Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis atau bisa di sebut hukum kebiasaan.

E.    Negara

1)    Tugas negara

Tugas negara dibagi menjadi 2 yaitu :

      I.         Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.
    II.         Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.

2)    Sifat negara
Sifat negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a)     Sifat memaksa
Yaitu sifat dimana seluruh peraturan perundang-undang harus di patuhi atau di taati. Dengan cara tersebut maka ketertiban dalam masyarakat bisa terwujud serta tidak akan menimbulkan anarki.
b)    Sifat monopoli
Dalam menepatkan tujuan ersama dari masyarakat negara mempunyai sifat monopoli. Jadi negara akan emonopolo apa saja yang menyangkut kehidipan orang banyak.
c)     Sifat menyeluruh atau sifat mencakup semua
Artinya sifat yang mencakup semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negara.
3)    Bentuk negara

Ø  Negara kesatuan
Negara kesatuan yaitu negara yang merdeka yang berdaulat yang mempunyai satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh negara. Namun dalam pelaksanaanya neagar kesatuan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu sentral dan otonomi.
Ø  Negara serikat
Negara serikat adalah negara yang terdapat beberapa bagian negara yang menjadi sebuah negara yang berdaulat berbeda dengan negara kesatuan negara serikat memiliki kewenangan untuk membuat  undang-undang sendiri akan tetapi harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut.
4)    Tujuan negara
Tujuan negara adalah suatu negara dibentuk untuk melindungi seluruh rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk mewujudkanya  negara harus kuat sehingga tidak mudah untuk dihancurkan oleh negara lain atau pihak lainya. Adapun tujuan negara Indonesia adalah sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 yaitu :
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ø  Memajukan kesejahteraan umum.
Ø  Mencerdaskan bangsa.
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

5)    Unsur-unsur negara

1.     Wilayah ( Daerah Kekuasaan )
Batas wilayah dapat berupa:
  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

Ø  Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Ø  Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2.     Rakyat atau penduduk
Rakyat adalah semua orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di negara tersebut. Sedangkan penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama.
3.     Pemerintah dan yang berdaulat
Ada 2 macam kedaulatan yaitu
  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
4.     Unsur deklaratif ( Pengakuan )
Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
6)    Sifat kedaulatan
1. Permanen
Sifat kedaulatan yaitu Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
2. Asli / Absolut
Sifat kedaulatan itu absolut berarti bahwa dalam suatu 
negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
3. Bulat / Tidak Terbagi Bagi
Sifat kedaulatan itu tidak terbagi bagi artinya hanya ada satu 
Negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.
4. Tidak Terbatas
artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan 
kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.
7)    Sumber Kedaulatan
a)     Kedaulatan tuhan ( God sovergnty )
Kedaulatan tuhan adalah kedaulatan yang ada dan berkembang pada abad ke-5 sampai abad ke-15paham ini menganggap bahwa kekuasaan yang tertinggi adalah kekuasaan dari tuhan. Dunia beserta isinya adalah hasil ciptaan tuhan.
b)    Kedaulatan raja ( Sovergnty of the King )
Menurut teori ini adalah negara adalah kodrat alam dan kekuasaan yang tertinggi dimiliki oleh pemimpin atau penyelenggara negara dianggap berasal dati kodrat alam. Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber kedaulatan.
c)     Kedaulatan rakyat ( People sovergnty )
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan maupun kedaulatan raja. Dalam teori ini kedaulatan Tuhan dinyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik (good will) Tuhan. Oleh karena raja seharusnya memerintah rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan kehendak Tuhan, namun kenyataan banyak raja yang bertindak sewenang-wenang.
d)    Kedaulatan negara ( State sovegnty )
Ajaran kedaulatan negara adalah tidak lain merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang berkembang di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan angkatan perang (militair), golongan alat-alat pemerintah (birokrasi). Dalam ajaran ini rakyat dianggap  sebagai elemen negara yang membentuk diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
e)     Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum.
F.    Kriteria menjadi negara
1.     Negara tersebut memang benar ada dan menetap di suatu negara tersebut.
2.     Neagara tersebut di akui oleh beberapa negara atau di akui oleh PBB.
G.   Pasal UUD 1945 tentang negara dan warga negara
pasal tentang warga negara di jelaskan di dalam pasal 26 yang berbunyi :
Pasal 26
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA